Rabu, 03 Jun 2026

Dapur Rumah, Izin Belum Ada, Tapi Sudah Beroperasi: Potret Buram MBG di Kabupaten Malang

4 menit membaca View : 84
Redaksi
Kabar Peristiwa - 23 Apr 2026

 

Oleh : DPC GMNI KAB MALANG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang tampak berjalan di atas fondasi yang rapuh. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan telah beroperasi meski masih menggunakan bangunan rumah biasa, belum mengantongi izin lengkap, dan menyajikan menu yang dipertanyakan kelayakannya. Di tengah ambisi besar negara menekan persoalan gizi, praktik di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya: standar dipinggirkan, sementara operasional dipaksakan. Jika kondisi ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan program, melainkan kesehatan masyarakat itu sendiri.

 

Berdasarkan hasil riset internal *Bidang Politik, Media, dan Propaganda DPC GMNI Kabupaten Malang*, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah SPPG telah beroperasi tanpa memenuhi standar dasar yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak.

 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa:

 

* sebagian bangunan SPPG masih menggunakan *rumah tinggal biasa*, bukan fasilitas dapur yang memenuhi standar produksi pangan massal

* kualitas menu yang disajikan dalam beberapa kasus dinilai *tidak layak dan tidak sesuai standar gizi yang ditetapkan*

* secara administratif, masih terdapat SPPG yang *belum mengantongi izin operasional dan sertifikasi kelayakan kesehatan*

 

Kondisi ini menempatkan program MBG dalam posisi paradoks: di satu sisi dicanangkan sebagai program strategis nasional, namun di sisi lain dijalankan dengan fondasi teknis yang belum kokoh.

 

Dalam kerangka *good governance*, setidaknya terdapat tiga prinsip yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan program publik: *akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar*. Ketika SPPG dioperasikan tanpa memenuhi aspek-aspek tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar deviasi administratif, melainkan potensi kegagalan sistemik.

 

Secara teoritik, kondisi ini dapat dibaca sebagai bentuk *implementation gap*, yakni kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas pelaksanaan di lapangan. Program dirancang dengan standar tinggi, tetapi diimplementasikan dengan kompromi terhadap kualitas.

 

Lebih jauh, jika praktik ini dibiarkan, maka akan mengarah pada apa yang dalam studi kebijakan publik disebut sebagai *normalization of deviance*—di mana pelanggaran standar secara perlahan dianggap sebagai hal yang wajar.

 

Kelayakan dapur bukan sekadar soal administratif. Ia menyangkut:

 

* keamanan pangan

* kesehatan masyarakat

* dan keberlanjutan program itu sendiri

 

Ketika dapur tidak memenuhi standar, risiko yang muncul bukan hanya kegagalan program, tetapi juga potensi dampak kesehatan yang luas. Dalam konteks ini, negara tidak hanya gagal memenuhi kewajibannya, tetapi juga berpotensi menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

 

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, **Bung Muhammad Ulil Albab, S.H.**, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat secara serius dan tidak boleh direduksi menjadi sekadar kekurangan teknis.

 

> “Program MBG tidak boleh dijalankan dengan standar setengah-setengah. Ketika dapur tidak layak, menu tidak sesuai, dan izin belum terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya program, tetapi kesehatan rakyat itu sendiri.”

 

Salah satu problem utama dalam implementasi kebijakan publik di Indonesia adalah kecenderungan mengejar target kuantitatif tanpa diimbangi dengan kualitas. Dalam konteks SPPG, hal ini terlihat dari dorongan percepatan operasional yang tidak selalu diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan administrasi.

 

Dalam perspektif politik pembangunan, kondisi ini mencerminkan apa yang sering disebut sebagai *bias output*, di mana keberhasilan diukur dari jumlah fasilitas yang beroperasi, bukan dari kualitas layanan yang diberikan.

 

Padahal, dalam program yang menyangkut gizi dan kesehatan, kualitas seharusnya menjadi indikator utama.

 

Melihat kondisi tersebut, DPC GMNI Kabupaten Malang memandang bahwa langkah korektif tidak bisa lagi ditunda. Negara harus kembali pada prinsip dasar: memastikan kelayakan sebelum operasional.

 

> “Kami menegaskan bahwa seluruh SPPG yang belum memenuhi standar harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak memenuhi syarat, maka harus dihentikan sementara, bahkan ditutup, sampai seluruh aspek kelayakan terpenuhi,” tegas Bung Ulil.

 

Langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap program MBG, melainkan upaya untuk menyelamatkan tujuan awal program itu sendiri.

 

Program publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh niat dan desain kebijakan, tetapi oleh konsistensi dalam pelaksanaan. SPPG di Kabupaten Malang menjadi cermin bahwa tanpa pengawasan yang kuat dan komitmen terhadap standar, program strategis sekalipun dapat kehilangan substansinya.

 

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah seberapa banyak dapur yang telah beroperasi, tetapi seberapa layak dapur tersebut dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

 

Karena dalam kebijakan publik, *kualitas bukan pilihan—melainkan keharusan*.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *