
MALANG –mediasiberkompppak.com Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi menanggalkan jubah hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) dan beralih sepenuhnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Namun, di balik seremonial transisi hukum ini, sebuah pesan keras muncul dari praktisi hukum Malang Raya karena Tanpa literasi, masyarakat hanya akan menjadi martir dari ketidaktahuan hukum.
KRA Dwi Indrotito Cahyono S.H M.M, praktisi hukum sekaligus Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini bukan sekadar pergantian naskah undang-undang, melainkan pergeseran paradigma hukum yang sangat radikal.

Menurut Dwi Indrotito, ancaman terbesar pasca-pemberlakuan KUHP baru bukanlah substansi pasalnya, melainkan “jurang informasi” antara pembuat kebijakan dan rakyat kecil. Dalam hukum berlaku asas Fiksi Hukum—setiap orang dianggap tahu undang-undang setelah diundangkan.
“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan ini sangatlah vital. Tanpa sosialisasi yang masif dan menyentuh akar rumput, kita berisiko menciptakan gelombang ‘kriminalisasi massal’ terhadap warga yang sebenarnya tidak berniat jahat, namun sekadar tidak tahu bahwa aturan mainnya telah berubah,” tegasnya dengan tajam.
Dari Korupsi hingga Pidana Alternatif harus jelas.
Dalam KUHP baru, terdapat beberapa revisi mendasar yang dinilai sebagai “pedang bermata dua” jika tidak dipahami secara utuh agar
Pengetatan sanksi bagi koruptor diharapkan menjadi efek jera, namun tanpa transparansi, pasal-pasal ini memerlukan pengawasan ketat Penguatan Delik Korupsi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik di daerah.
Berbeda dengan hukum lama yang bersifat membalas (retributif), KUHP baru memberikan ruang bagi penyelesaian di luar penjara untuk tindak pidana ringan.
Inovasi ini memungkinkan terpidana dengan hukuman singkat untuk mengabdi pada masyarakat alih-alih memenuhi jeruji besi yang sudah overcapacity.
Dwi Indrotito memberikan catatan kritis kepada Pemerintah Daerah di Malang Raya. Ia menilai sosialisasi sejauh ini masih terjebak pada format seremonial di hotel-hotel mewah, padahal sasaran utamanya adalah masyarakat desa.
“Edukasi hukum harus sistematis. Kepala Desa adalah kunci. Mereka yang bersentuhan langsung dengan warga setiap hari harus menjadi ‘kamus hukum berjalan’ yang mampu menjelaskan pasal-pasal rumit dengan bahasa yang sederhana,” paparnya.
Tanpa langkah ini, ia mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian hukum yang justru memicu gesekan sosial dan sengketa antarwarga. Minimnya literasi hukum dianggap sebagai pintu masuk bagi meningkatnya angka kriminalitas, baik pidana umum maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Pesan dari Dwi Indro tito Cahyono sangat jelas bahwa Keadilan tidak bisa tegak di atas masyarakat yang buta akan hak dan kewajibannya. Hukum harus memanusiakan masyarakat bukan malah menjebak.
KUHP baru dirancang untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memahamkan rakyatnya.
Pendidikan hukum yang berkelanjutan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan besar di tahun 2026 ini membawa kemajuan, bukan kekacauan hukum.
( Kanti/Red )

Tidak ada komentar