
Malang- mediasiberkompppak.com SMAN 1 Bululawang yang di pimpin Hari Kusrini. S.pd.M.M telah menetapkan aturan baru yang menimbulkan kesan alergi terhadap awak media. diduga tidak berkenan dipantau, diawasi publik melalui media massa sebagai control sosial, yang dilakukan pihak sekolah, justru menimbulkankan opini publik serta kontroversi.
Hal ini terkait dengan aturan per tanggal 20 Januari 2026. Dimana setiap awak media atau wartawan harus ada surat tugas khusus yg ditujukan kepada sekolah atau humas SMAN 1 Bululawang.
Berawal dari awak media hendak konfirmasi, dihadang saah satu satpam dan mengatakan, kalau datang di SMAN 1 Bululawang Malang raya harus ada surat tugas khusus yang ditujukan kepala sekolah atau humas, katanya yang mengaku bernama Raya. Senin (20/4/2026)
ketika disinggung dasarnya, didepan gerbang masuk sekolah ia menerangkan, pada 20 Januari 2026. aturan ini diberlakukan “Siapapun yang mau masuk ke sekolah ini, harus jelas keperluannya, terutama untuk media/ wartawan biar gak sembarangan keluar masuk sekolah, terangnya menirukan keterangan kepsek.
Terkait tujuan atau keperluan datang ke sekolah atau menemui kepala sekolah, awak media, memaparkan, mau konfirmasi, justru kami di interogasi dan dicecer pertanyaan yang macam- macam, terkesan memojokkan profesi media atau wartawan, gumamnya kecewa.
Awak media atau wartawan, datang di sekolah pasti ada tujuan atau keperluan, dengan harapan pihak sekolah memberi informasi atau klarifikasi, agar berita berimbang.
apa yang disampaikan kepala sekolah yang diwakili satpam tersebut, menandakan pembungkaman informasi publik, dengan dalih surat tugas khusus yang ditujukan kepala sekolah atau humas.
Kejadian ini mengundang praktisi hukum angkat bicara, “aturan yang ditetapkan di SMAN 1 Bululawang Malang raya berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat. Maka aturan yang ditetapkan di sekolah tersebut harus ada dasar hukumnya, tidak semaunya, harus mengacu Undang-Undang lebih tinggi.” Ucap Supriadi Rabu (22/4/2026)
(Knt)

Tidak ada komentar