
Malang//mediasiberkompppak.com Rencana Pemkab Malang untuk melelang mobil dinas dan beralih ke sistem sewa rental patut diduga adalah contoh penerapan palsu dari semangat efisiensi.
Alih-alih memangkas belanja seremonial dan perjalanan dinas yang tidak produktif—sebagaimana Inpres No. 1 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada awal tahun 2025, yang menitikberatkan pada penghematan dengan : Pembatasan belanja kegiatan seremonial, studi banding, dan seminar.
Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, juga Pemfokusan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Kita tahu sepanjang tahun 2025 di Pemkab Malang diketahui terdapat perbuatan yang tidak mencerminkan mematuhi Inpres No.1 tahun 2025, sebut saja nyata adanya banyak giat seremonial, bahkan menurut keyakinan saya juga tidak tampak adanya upaya serius penghematan belanja perjalanan dinas, lebih lagi kita masih mendengar ada informasi suatu dinas yang belanja kendaraan dinas, sehingga dengan rencana melakukan lelang mobil dinas milik pemerintah daerah justru rawan menciptakan skema belanja baru yang berkedok efisiensi.
Anggaran pembelian modal hanya dialihkan menjadi anggaran sewa jangka panjang, sebuah efisiensi semu yang tidak menyentuh inti penghematan, bahkan seperti omong kosong jika dinyatakan sebagai efisiensi, dengan melakukan lelang terhadap mobil dinas yang masih relatif baru dan layak, untuk kemudian beralih menjadi sewa.
Lebih parah lagi, rencana ini menyimpang dari prinsip prioritas pelayanan publik. Tidak ada jaminan bahwa “penghematan” dari lelang dan sewa akan dialihkan langsung untuk meningkatkan kesehatan atau pendidikan masyarakat. Justru, skema rental yang melibatkan pihak ketiga ini membuka celah korupsi baru, seperti mark-up harga dan kolusi, jika tidak diawasi sangat ketat.
Kredibilitas rencana ini dipertanyakan mengingat riwayat buruk pengelolaan aset daerah dan isu pembelian mobil dinas baru belum lama ini. Jika mobil yang relatif baru kemudian dilelang dengan harga lebih murah, lalu anggaran dialihkan untuk membayar sewa, itu adalah pemborosan berlapis yang justru merugikan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri dan BPKP harus turun tangan. Mandat mereka dalam Inpres untuk memantau dan mengawasi efisiensi harus diuji untuk menghentikan skema yang berisiko menyuburkan budaya “ganti baju” anggaran ini. Tanpa audit dan pengawasan independen, klaim efisiensi Pemkab Malang hanya akan menjadi lelucon yang dibiayai uang rakyat.
(Red/team)

Tidak ada komentar