Rabu, 03 Jun 2026

Kades Kidal dan Perangkatnya Diduga ‘Kongkalikong’ Rampas Lahan Warga Lewat PTSL, Korban Tolak Suap 30 Juta!

4 menit membaca View : 6
Redaksi
Kabar Peristiwa - 02 Jun 2026

 

​MALANG – mediasiberkomppppak.com Semboyan melayani masyarakat tampaknya telah dikhianati oleh oknum Pemerintahan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Sebuah skandal dugaan pemalsuan dokumen administrasi negara kini terbongkar benderang. Kasus yang menyeret Kepala Desa Kidal, Taufik, serta perangkat desanya, Nuriyadi, menguak tabir gelap bagaimana program negara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga kuat telah diselewengkan untuk merampas hak milik warga yang sah.

​Praktik culas ini menempatkan sang Kades, perangkat desa, serta seorang warga bernama Hasanah dalam bayang-bayang jeruji besi atas dugaan konspirasi pidana berat, mulai dari pemalsuan surat otentik hingga penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan sepihak.

​Akar konflik ini bermula dari sebidang tanah seluas 500 meter persegi milik Ibu Ila Maisaroh. Berdasarkan dokumen otentik dan fakta sejarah yang tidak terbantahkan, lahan tersebut dibeli secara sah oleh Ibu Ila pada tahun 1993 dari almarhum Admari, yang tak lain adalah orang tua Hasanah.
​Transaksi puluhan tahun silam itu diperkuat oleh dokumen negara berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 40/KecamatanTumpang/1996 yang ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Tumpang. Pada saat jual beli sah itu terjadi, Hasanah masih berupa balita berumur 2 tahun.

​Secara logika hukum logis, bagaimana mungkin seorang anak balita memiliki hak atas tanah yang sudah dijual secara sah oleh orang tuanya? Namun, keajaiban administratif yang lancung terjadi baru-baru ini. Tanpa ada transaksi peralihan hak yang legal di hadapan notaris atau PPAT, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah tiba-tiba terbit di atas tanah milik Ibu Ila.


​Terbitnya dokumen siluman tersebut mustahil terjadikalo tidak ada aktor dilapangan . Ibu Ila dengan tegas menyatakan adanya “permainan kotor” di birokrasi tingkat desa. Dokumen PTSL tidak akan pernah lolos ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Tidak Sengketa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kidal.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan kesaksian sejumlah pihak, Nuriyadi diduga kuat menjadi arsitek sekaligus “tangan kanan” yang mengatur rekayasa administrasi ini. Ia disinyalir dengan sengaja memanipulasi data riwayat tanah, mengaburkan fakta kepemilikan Ibu Ila, dan membuat surat-surat palsu agar lahan tersebut tampak bersih dan tak bersengketa demi meloloskan pengajuan sertifikat PTSL atas nama Hasanah.

​Sementara itu, Kades Kidal, Taufik, sempat mencoba melakukan manuver cuci tangan dan pembohongan publik. Kepada media dan pihak-pihak yang mempertanyakannya, Taufik berdalih bahwa karut-marut administrasi tersebut adalah “warisan” dari kepala desa terdahulu dan mengklaim dirinya tidak tahu-menahu.

​Namun, kebohongan tersebut rontok seketika oleh jejak digital dan fisik dokumen. Fakta hukum membuktikan bahwa seluruh proses sertifikasi PTSL abal-abal atas nama Hasanah itu justru digolkan Dan malah ditanda tangani Kades beberapa bulan lalu.

​Upaya Pembungkaman Hukum Melalui “Uang Damai” Rp 30 Juta
​Aroma konspirasi dan kepanikan oknum pemerintah desa ini semakin menyengat ketika kedok mereka mulai tercium. Pada akhir Mei 2026, Kades Taufik beberapa kali melancarkan aksi gerilya dengan mendatangi Ibu Ila secara pribadi.

​Bukan untuk meminta maaf atau mengembalikan hak warganya, Taufik diduga membawa misi pengondisian. Ia menyodorkan uang kompensasi sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diklaim berasal dari Hasanah. Imbalannya sangat spesifik dan politis: Ibu Ila dipaksa mencabut surat kuasa dari penasihat hukumnya, membubarkan langkah hukum, dan menutup rapat-rapat kasus ini dari publik.

​Namun, mentalitas keadilan Ibu Ila tidak bisa dibeli dengan seonggok uang pembungkam. Dengan tegas dan berani, korban menolak mentah-mentah uang tersebut.
​”Ini bukan lagi soal nominal uang. Ini soal harga diri, keadilan, dan hak saya yang dirampas secara sewenang-wenang oleh oknum pejabat yang digaji untuk melindungi rakyat, tapi justru bertindak seperti bagian dari mafia tanah,” tegas Ibu Ila dengan nada berang.

​Kuasa Hukum: “Siapapun yang Terlibat Harus Masuk Penjara!”
​Penasihat hukum korban, Hertanto, SS. S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang sangat telak dan solid untuk meretakkan benteng kebohongan para pelaku. Menurutnya, tindakan Hasanah, Kades Taufik, dan Nuriyadi sudah melintasi garis merah hukum pidana.

​”Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kasus ini murni kejahatan jabatan dan perampasan hak atas tanah secara sistematis. Hasanah jelas terancam pidana atas dugaan perampasan tanah dan pemalsuan dokumen. Sementara Kades Taufik dan perangkatnya, Nuriyadi, menghadapi ancaman berlapis: penyalahgunaan wewenang (Tipikor), pemalsuan surat keterangan otentik, hingga pembohongan publik,” ujar Hertanto dengan nada tajam.( 01/06/2026)

​Hertanto menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mendorong laporan ini ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi guna memutus mata rantai gurita mafia tanah di tingkat desa yang selama ini meresahkan masyarakat kecil.

​Masyarakat Kabupaten Malang kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret sang Kades dan kroninya ke meja hijau. Skandal Desa Kidal ini menjadi ujian presisi: apakah hukum di Malang tajam ke atas, ataukah jabatan kepala desa masih sakti untuk menjadi tameng tindakan kriminal?

(Knti)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *