Selasa, 27 Okt 2026

DPC GMNI Kabupaten Malang Soroti Publikasi Kemenag Jatim yang Sebut GMNI “Underbow PKI”: Jangan Distorsi Sejarah

5 menit membaca View : 59
Redaksi
Kabar Peristiwa - 19 Sep 2026

 

*MALANG//mediasiberkompppak.com DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang menyoroti publikasi Majalah *Mimbar Pembangunan Agama* (MPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang memuat narasi mengenai bahaya komunisme dan menyebut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai salah satu organisasi yang menjadi “underbow” Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Materi tersebut tercantum dalam artikel bertajuk “Awas! Bahaya Laten Komunisme” pada Majalah MPA edisi No. 105/480/2026. Sejumlah pemberitaan yang menampilkan materi tersebut menyebut publikasi itu diterbitkan dengan membawa identitas Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

DPC GMNI Kabupaten Malang menilai penyebutan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut sejarah dan identitas sebuah organisasi mahasiswa yang telah berdiri sejak 1954.

 

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, *Muhammad Ulil Albab, S.H.*, mengatakan bahwa pembahasan mengenai sejarah komunisme merupakan bagian penting dari pendidikan sejarah Indonesia. Namun, menurut dia, pembahasan tersebut harus dilakukan dengan ketelitian akademik dan pembedaan yang jelas antara organisasi yang memiliki latar sejarah, ideologi, serta hubungan politik yang berbeda.

 

> “Kami tidak alergi terhadap pembahasan sejarah PKI maupun komunisme. Justru sejarah harus terus dipelajari. Tetapi sejarah tidak boleh ditulis dengan cara mencampuradukkan organisasi yang berbeda kemudian memberikan label politik tanpa dasar historis yang dapat diuji,” ujar Ulil.

 

Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius ketika informasi tersebut diterbitkan melalui media yang membawa identitas lembaga pemerintah. Karena itu, standar verifikasi terhadap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya lebih tinggi.

 

> “Ini bukan sekadar persoalan satu kata atau kesalahan redaksional. Ketika sebuah informasi membawa nama institusi negara, publik akan memberikan bobot dan tingkat kepercayaan yang berbeda. Karena itu, setiap klaim sejarah harus mempunyai dasar sumber yang jelas, dapat diverifikasi, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” tegasnya.

 

Secara historis, GMNI memang mempunyai hubungan yang kuat dengan tradisi nasionalisme dan Marhaenisme. Sumber sejarah pemerintah mengenai gerakan mahasiswa mencatat GMNI berdiri pada 23 Maret 1954. Literatur mengenai sejarah gerakan mahasiswa juga membedakan GMNI dari Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), organisasi mahasiswa yang pada periode Demokrasi Terpimpin dikenal memiliki hubungan dengan PKI.

 

Karena itu, DPC GMNI Kabupaten Malang menilai penyamaan GMNI dengan organisasi yang berafiliasi dengan PKI membutuhkan pembuktian sejarah yang jauh lebih spesifik, bukan sekadar penyusunan nama organisasi dalam satu daftar.

 

Pemberitaan mengenai persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa GMNI Surabaya Raya telah mempertanyakan ketepatan historis publikasi tersebut dan menyatakan akan menempuh langkah hukum. Sementara DPP GMNI diberitakan menyiapkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Jawa Timur serta meminta penarikan materi, koreksi terbuka, dan pertanggungjawaban kelembagaan.

 

Ulil mengatakan DPC GMNI Kabupaten Malang mendukung upaya klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertarungan narasi tanpa basis sejarah yang jelas.

 

Menurut dia, Kementerian Agama seharusnya dapat menjelaskan tiga hal secara terbuka: *sumber sejarah yang digunakan, dasar akademik penyebutan GMNI sebagai “underbow PKI”, dan proses editorial yang dilakukan sebelum materi tersebut diterbitkan.*

 

> “Kami meminta Kemenag Jatim tidak berlindung di balik alasan bahwa ini hanya tulisan atau materi edukasi. Pertanyaannya sederhana: sumbernya apa? Referensinya apa? Siapa yang memverifikasi? Dan apakah redaksi menyadari konsekuensi ketika nama GMNI ditempatkan sebagai underbow PKI?”

 

Ia menambahkan bahwa koreksi terhadap sebuah publikasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap lembaga negara.

 

> “Kalau memang terdapat kekeliruan, koreksi bukan sebuah kehinaan. Justru keberanian mengoreksi kesalahan adalah bagian dari tradisi ilmiah dan tanggung jawab institusi publik,” katanya.

 

DPC GMNI Kabupaten Malang juga mengingatkan bahwa pembelajaran mengenai komunisme dan sejarah politik Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka pendidikan yang kritis.

 

Menurut Ulil, generasi muda tidak membutuhkan sejarah yang dibangun berdasarkan stigma, tetapi sejarah yang memungkinkan mereka memahami konteks, aktor, hubungan politik, serta perubahan organisasi secara utuh.

 

> “Kami tidak meminta sejarah GMNI diperlakukan istimewa. Perlakukan GMNI sebagaimana organisasi lainnya: berdasarkan dokumen, arsip, penelitian, dan fakta sejarah. Kalau ada tuduhan bahwa GMNI merupakan underbow PKI, tunjukkan sumber sejarah yang menjadi dasar tuduhan itu. Jangan meminta publik menerima sebuah klaim hanya karena ia diterbitkan oleh lembaga negara,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pendidikan mengenai bahaya komunisme.

 

> “GMNI tidak sedang membela PKI. Itu framing yang keliru. Yang kami bela adalah ketepatan sejarah dan kehormatan organisasi. Membahas sejarah PKI adalah satu hal; menempelkan label PKI kepada organisasi yang berbeda adalah persoalan lain,” tegas Ulil.

 

DPC GMNI Kabupaten Malang, lanjutnya, mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui klarifikasi dan koreksi yang terbuka.

 

> “Kami ingin Kemenag Jatim menjelaskan kepada publik. Kalau ada kesalahan, tarik dan koreksi. Kalau Kemenag memiliki bukti sejarah yang menunjukkan bahwa GMNI adalah underbow PKI, buka sumbernya kepada publik. Jangan biarkan sejarah menjadi ruang klaim sepihak,” pungkasnya.

 

Persoalan ini menjadi perhatian karena publikasi tersebut tidak sekadar beredar sebagai pendapat personal di media sosial, melainkan dikaitkan dengan Majalah *Mimbar Pembangunan Agama* yang membawa identitas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Karena itu, menurut DPC GMNI Kabupaten Malang, transparansi mengenai sumber dan proses editorial menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi sejarah yang dapat diuji secara akademik.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *