Selasa, 27 Okt 2026

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Status Naik Penyidikan

3 menit membaca View : 4
Redaksi
Kabar Peristiwa - 06 Okt 2026

Malang- mediasiberkompppak.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Laporan tersebut dibuat oleh korban yang seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. Pengaduan masyarakat itu tercatat dalam nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh dalam perkara tersebut.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman, Selasa (6/10).

Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Sukun, Kota Malang.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial ARH, 22, mahasiswa asal Sumenep. Korban mengaku mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, korban kemudian diajak bertemu oleh terlapor untuk ngopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil.

Perjalanan tersebut kemudian berlanjut ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki. Sesampainya di lokasi, korban disebut menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya harus mengikuti perkuliahan pagi.

Namun, berdasarkan keterangan korban, terlapor tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban telah menyatakan penolakan.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” tambah Lukman.

Korban juga disebut sempat berusaha keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, upaya tersebut dihalangi oleh terlapor.

Korban kemudian berupaya mengelabui terlapor dengan meminta membeli alat pengaman. Setelah terlapor keluar kamar, pintu kemudian dikunci dari luar.

Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi tiga temannya, yakni N, K, dan N. Korban juga membagikan lokasi keberadaannya melalui pesan WhatsApp.

Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.

Setelah petugas tiba, korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polresta Malang Kota agar mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut.

Bahkan, Lukman menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Polisi telah menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Selain itu, pemeriksaan psikologi terhadap korban juga telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Penyidik kemudian berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemeriksaan lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelas Lukman.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara.

“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegasnya.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kendati demikian, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Lukman menegaskan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *