
SURABAYA –mediasiberkompppak.com Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam menjaga marwah institusi kembali ditegaskan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan seorang oknum staf yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun pada Kamis (1/1/2026).
Langkah pengamanan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang masuk ke meja pimpinan. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kejati Jatim tidak memberikan toleransi terhadap potensi penyimpangan di lingkungan internal, sekecil apa pun bentuknya.
Agus Sahat menjelaskan bahwa tindakan yang diambil saat ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan sumber daya organisasi. Ia menekankan bahwa status oknum tersebut saat ini sedang dalam proses klarifikasi intensif oleh tim internal Kejati Jatim.
“Langkah cepat ini diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas institusi Adhyaksa di Jawa Timur. Laporan masyarakat adalah amanah yang harus ditindaklanjuti, namun tentu saja dalam pelaksanaannya kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Agus saat memberikan keterangan di Surabaya.
Ia juga meluruskan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini bukanlah tindakan hukum pro-justitia, melainkan mekanisme internal untuk memvalidasi kebenaran informasi.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu, apakah laporan tersebut didasari bukti yang kuat atau tidak. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran kode etik maupun regulasi, maka kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Agus Sahat juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya bisa dirawat jika institusi tersebut berani bersikap terbuka dan korektif terhadap anggotanya sendiri.
Proses pemeriksaan berjalan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kecermatan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada tempat bagi oknum yang terbukti mencederai nama baik institusi. Sanksi tegas menanti jika terbukti ada pelanggaran.
Kejati Jatim berkomitmen memberikan informasi lebih lanjut jika proses klarifikasi telah mencapai kesimpulan final.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum memberikan rincian detail mengenai identitas oknum maupun substansi laporan masyarakat yang dimaksud. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Sampai saat ini belum ada kesimpulan hukum. Proses masih berjalan di internal. Kami mohon semua pihak bersabar dan memberikan kesempatan bagi tim untuk bekerja secara profesional,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa di wilayah Jawa Timur untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga etika profesi di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap kinerja aparat penegak hukum.
(Red )

Tidak ada komentar