Sabtu, 13 Jun 2026

MEDIASI SENGKETA TANAH 500 M² KIDAL GAGAL, KADES TUNDA SEPIHAK* *Saksi H. Asmad + Mantan Kades H. Juari: Ila Pembeli Sah Sejak 1996*

3 menit membaca View : 31
Redaksi
Kabar Peristiwa - 04 Jun 2026

 

*MALANG, //mediasibsrkompppak.com– Sengketa tanah 500 meter persegi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang memanas. Mediasi yang diundang Kades Kidal Taufik lewat Surat Nomor 015/35.07.16.2002/2026 tertanggal 2 Juni 2026 batal digelar. Acara 4 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Kidal ditunda sepihak tanpa pemberitahuan ke kuasa hukum dan pihak Ibu Ila Maisaroh.

Sebelumnya Kades Taufik mengundang Ibu Ila dan kuasa hukumnya Hertanto S.H., M.H. untuk mediasi dengan Hasanah pemegang SHM. Namun saat waktu tiba, pihak Ibu Ila tidak mendapat kabar apapun.

“Acara audensi gagal. Ditunda sepihak tanpa pemberitahuan ke pengacara dan pihak Ibu Ila. Ini tidak menghargai proses,” kata tim kuasa hukum, Rabu (4/6).

*AJB 1996 Menguat, Muncul Saksi + Mantan Kades*
Sengketa ini berawal dari terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama Hasanah lewat program PTSL. Padahal Ibu Ila mengantongi Akta Jual Beli Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996 dan menguasai fisik tanah sejak 1993.

Kekuatan Ibu Ila bertambah setelah muncul 2 bukti baru:

*1. Saksi Kunci H. Asmad*
H. Asmad mengaku saksi langsung transaksi 1996. “Terkait bukti dan saksi, H. Asmad menyatakan tanah itu betul dibeli Ila. Saya saksinya,” tegasnya.

*2. Pengakuan Mantan Kades H. Juari*
H. Juari yang menjabat Kades Kidal saat AJB 1996 dibuat ikut angkat bicara. “Saya waktu menjabat, Ila memang membeli tanah tersebut. Terkait pembelian tanah itu sah secara hukum. Saya membenarkan,” ujarnya.

Pernyataan H. Juari mematahkan dalih Kades Taufik yang menyebut proses SHM terjadi di era kades lama. Sebab kades aktif 1996 langsung membenarkan jual beli sah ke Ibu Ila.

*Pengacara: SHM Cacat Prosedur, Laporan Pidana Jalan*
Kuasa hukum Ibu Ila, Hertanto S.H., M.H., telah melaporkan Kades Taufik dan perangkat Nuriyadi ke Polres Malang 29/5/2026.

“AJB 1996 sah secara hukum. Hak sudah beralih ke Ibu Ila. Kejanggalannya, saat AJB dibuat Hasanah masih sekitar 2 tahun. Balita tidak punya kecakapan jual beli tanah,” tegas Hertanto.

Ia juga menyoroti prosedur SHM. “Mustahil sertifikat terbit tanpa surat keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah dari desa. Kami menduga ada pemalsuan dokumen dan manipulasi riwayat tanah,” katanya.

Hertanto membantah dokumen ditandatangani kades lama. “Dokumen kunci dasar terbitnya SHM ditandatangani Kades Taufik beberapa bulan lalu saat menjabat,” tegasnya.

*Tawaran Rp30 Juta Ditolak*
Hertanto menyebut ada tawaran kompensasi Rp30 juta dari pihak Hasanah lewat Kades agar perkara dihentikan. “Kami tolak. Ini soal kepastian hukum, bukan uang,” ujarnya.

Meski mediasi gagal, Hertanto pastikan laporan pidana tetap berjalan. “Kami hadir kalau ada panggilan resmi. Penundaan sepihak ini kami catat,” katanya.

*Pasal Disangkakan*
Hasanah disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Kades Taufik dan Nuriyadi diduga langgar UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.

“Kami kawal sampai tuntas agar praktik serupa di PTSL tidak terulang,” pungkas Hertanto.

*Hak Jawab*
Redaksi berupaya konfirmasi Kades Taufik, Nuriyadi, dan Hasanah sesuai UU Pers No. 40/1999. Hak jawab akan dimuat berimbang.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *