Selasa, 27 Okt 2026

Hakim Vonis Mati Pembunuh Faradila Amalia Najwa Mahasiswi UMM, Dinilai Bunuh Korban dengan Cara Sadis

2 menit membaca View : 8
Redaksi
Hukum & KriminaL - 24 Sep 2026

MALANG- mediasiberkompppak.com Keadilan bagi Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), akhirnya terwujud. Agus Sulaiman, terdakwa pembunuh Faradila, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

 

Sementara itu, terdakwa kedua yang turut membantu pembunuhan, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu (23/9/2026) berlangsung secara tertutup. Hal ini karena ruang sidang dipadati keluarga korban dan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawal kasus tersebut. Akibatnya, keluarga dan pengunjung sidang hanya bisa memantau jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi di ruang sidang.

 

Majelis hakim menilai ada perbedaan peran yang signifikan. Agus dinilai sebagai pemilik niat utama dan aktor intelektual yang berinisiatif menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.

 

“Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis,” ujar hakim.

 

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan vonis tersebut.

 

“Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar Budi.

 

“Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.

 

Pemandangan dramatis terjadi usai putusan dibacakan. Suyitno tampak pingsan setelah mendengar vonis 20 tahun penjara, sementara Agus tetap tegar duduk di kursi pesakitan. Di sisi lain, keluarga korban melakukan sujud syukur di ruang sidang.

 

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi. Kasus ini sempat menyita perhatian publik Malang Raya.(Knt)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *